SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 225 gram narkotika dan 27 tablet warna putih berlogo Y atau Pil Logo Y dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, 20 Februari 2019 di di Pengadilan Negeri setempat.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Sampang dan sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kejari Sampang, Setyo Utomo melalui Kasi Barang Bukti Erick Herlambang mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan barang bukti sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019 yang perkaranya sudah inkrah.
“Ratusan gram itu dari 83 perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan ini akan dilakukan secara berkala dalam triwulan sekali,” tuturnya.
Sementara Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, berdasarkan penyampaian pihak PN, selama dua tahun terakhir kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah disidangkan mengalami penurunan, yaitu pada 2017 sebanyak 83 kasus menjadi 70 kasus.
“Turunnya pun tidak signifikan, kami akan selalu melakukan penyadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi agar menekan penyalahgunaan narkoba di Sampang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan selalu berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba di wilayahnya. (MUHLIS/SOE/DIK)