PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap sebelas orang karena terlibat kasus narkoba. Dari jumlah itu, tiga orang adalah pengedar.
Jumlah tersebut hasil dari Operasi Tuntas Narkoba Semeru 2019 yang berlangsung selama 12 hari, yaitu dimulai dari 26 Januari sampai 6 Februari.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa dari 11 orang yang ditangkap, tiga diantaranya adalah pemakai. Mereka atas nama Eko Maulani (28), warga Jalan Asta No.6 Pamekasan; Noval Kusdianto (25), warga Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu; serta Joni Pratama (25), warga Dusun Malangan, Desa Malangan, Kecamatan Pademawu.
“Status tersangka, 3 orang pengedar dan pemakai 8 orang,” jelas Teguh Wibowo, Kamis, 7 Januari 2019.
Sementara 8 tersangka yang diketahui adalah pemakai diantaranya Putra Giadi (23), warga Jalan Asta No. 6 Pamekasan; Joni Ariska (20), warga Dusun Malangan Tengah, Desa Malangan, Pademawu; Abdul Mubarok (16), warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo; Achmad Husnul Hitami (20), warga Jalan Asta Barat Kelurahan Bugih; Supriadi (25), Jalan Asta Barat, Keluarahan Bugih, Yudi Winarko (32), asal jalan Niaga Keluarahan Barurambat, Kota; serta Abdul Haris, (16), Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo.
“Secara keseluruhan, barang bukti sebanyak 4,29 gram sabu, dan seperangakat alat hisab,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara 8 pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI No.35 TH 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman lima tahun sampai dua puluh tahun untuk pasal gunaan narkoba,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)