PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Achsanul Qosasi, mengingatkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) M. Hanif Dhakiri serta pejabat Kemenakertrans lainnya untuk memiliki data valid Tenaga Keras Asing (TKA) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan AQ, sapaan akrab Achsaul Qosasi melalui unggahan foto akun intagram pribadinya, @achsanul_q. Menurutnya, data TKA di Indonesia wajib dikantongi Kemenakar karena merupakan bagian dari kedaulatan ber-Negara.
“Kemenakar wajib memiliki data yang TKA di Indonesia, karena hal ini merupakan bagian dari kedaulatan ber-Negara,” tulis AQ, Rabu, 13 Februari 2019.
Jumlah TKA di Indonesia seperti yang dilaporkan kemnaker.go.id, Jumat, 25 Januari 2019, tercatat sebanyak 95.335 orang. Jumlah tersebut tergolong kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.
Laman resmi Kemenaker juga menyebutkan bahwa TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Antara lain, harus punya izin kerja dan izin tinggal, harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu. (RIDWAN/ROS/VEM)