SUMENEP, koranmadura.com – Mulyadi, warga Dusun Congcongan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi saat berjudi jenis online di salah satu warung internet (warnet), Senin, 11 Januari 2019.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengungkapkan penangkapan pria kelahiran Sumenep 27 November 1986 itu dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Tufik bersama Unit Resmob dan Pidter.
“Yang bersangkutan diamankan di bilik nomor 8, tepatnya di warnet “SINGA.NET” yang terletak di Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Saat itu dia sedang melakukan judi online jenis Roulette,” katanya.
Dikatakan, terungkapnya aksi perjudian itu berdasarkan laporan dari salah satu anggota Polri, Aspol Panglegur yang bernama S. Chandra, SH.
Modus aksi perjudian itu dengan cara membeli chip (Deposit). Pembelian dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BRI atas nama Kristin Asih Ameli. Saat itu Mulyadi membeli chip selebar Rp 645 ribu.
“Selanjutnya terlapor membuka (login) akun judi miliknya yang bernama WINS.23 disitus judi online DEWA KASINO,” jelasnya.
Setelah itu kata Moh. Heri, terlapor bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran. “Saat itu terlapor telah meraup kemenangan sebesar Rp 3 ribu,” jelansya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp 695 ribu, satu unit HP warna putih merek HUMMER, satu ATM bank BRI dengan No. Seri : 6013 0100 1403 4269 atas nama Wiwin Setianingsih, satu lembar kertas bukti transfer dari No. rekening : 0095 0100 3401533 atas nama Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dengan nomor rekening : 314901003554506 Kristin Asih Ameli sejumlah Rp. 645 ribu, dan mengamankan satu lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit monitor merek DELL warna hitam, satu unit CPU merek LENNOVO warna hitam, satu unit keyboard merek VOTRE warna hitam, dan satu unit mouse.
“Saat ini semua barang bukti beserta yang bersangkutan diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian. (JUNAIDI/SOE/VEM)