SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan empat warga saat asyik berpesta narkotika jenis sabu, Sabtu, 16 Februari 2019. Salah seorang di antaranya merupakan Kepala Dusun di Desa Guluk-Guluk.
Empat orang itu di antaranya, Wakid (42), warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Hairul Anam (41), warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pargaan, Abdullah (44), warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Paragaan, dan Zainuddin (54), Kepala Dusun Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. Mereka diamankan saat pesta sabu di dalam kamar rumah Wakid, sekitar pukul 13.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika rumah milik Wakid sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
“Atas dasar informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu, 16 Februari 2019.
Setelah itu, kata Heri, petugas mendapatkan informasi jika pada hari itu sedang digelar pesta sabu. Pada saat itu juga petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan. “Saat ini ada 4 orang sedang pesta sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,60 gram, dan masing-masing klip kecil berisi ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari; satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih, dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
“Selain itu juga mengamankan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening dan satu buah korek api gas warna bening kombinasi kuning,” tegasnya.
Setelah ditunjukkan semua barang bukati itu, kata Heri, keempat orang mengakui sedang melakukan pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat orang itu telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
“Petugas juga telah melakukan tes urine pada mereka, dan memeriksa BB (barang bukti) ke Labfor Polda Jatim. Serta melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)