JAKARTA, koranmadura.com – Pensiunan PNS atau ASN juga bakal menerima THR pada Mei 2019 nanti. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan tersebut sedang disiapkan pemerintah dan akan terbitkan sebelum pemilu 17 April mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir menjelaskan, jumlah THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS kurang lebih sama dengan tahun 2018. Menurutnya, pensiunan PNS akan mendapatkan 1 kali pensiun pokok. Pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
“(Besaran THR pensiunan PNS 2019) kira-kira sama dengan tahun lalu yaitu 1 kali pensiun pokok,” katanya, Jumat, 22 Februari 2019.
Namun bagaimana detailnya, dia meminta agar menunggu informasi lebih lanjut setelah PP yang mengatur kebijakan itu keluar. “Tapi mohon tunggu kalau sudah keluar PP nya,” tambahnya.
Dia mengatakan, komponen atau besaran THR ada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya hanya memberi masukan. “Kalau (komponen THR) itu ke Kemenkeu, Dirjen Anggaran. Kami hanya masukan secara umum saja,” ujarnya. (DETIK.com/ROS/DIK)