SUMENEP, koranmadura.com – Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putera Pengelen melaporkan dugaan sabotase keuangan bantuan hibah berupa pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta kepada Polres Sumenep, Jumat, 22 Februari 2019.
Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Pokmas Zarkasyi. Saat di Mapolres Sumenep mereka didampingi oleh Kuasa Hukum Ach. Supyadi. Anggaran pengaspalan jalan itu bersumberkan dari Provinsi Jawa Timur tahun 2018.
“Laporan itu sudah kami sampaikan, dan diterima oleh Bagian Pidkor Polres Sumenep,” kata Supyadi, Kuasa Hukum Pelapor saat ditemui di Mapolres Sumenep, Jumat, 22 Februari 2019.
Laporan itu dilakukan kata Supyadi untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, selama ini pengurus Pokmas tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik yang diletakkan di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan tersebut.
“100 Persen pengurus Pokmas tidak tahu menahu disalurkan kemana saja anggaran itu,” jelasnya.
Sebab, kata dia usai pencairan di salah sagu bank, ketua dan bendahara Pokmas hanya diberi uang sebesar Rp 5 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai koordinator Pokmas. Dia merupakan warga Desa Kaduara Timur.
“Kalau uang yang diterima pengurus Pokmas masih utuh sekarang, entah tujuan diberikannya uang itu untuk apa juga tidak diketahui,” ungkapnya.
Melihat kronologi pencairan kata Supyadi, dalam bantuan itu terdapat unsur pelanggaran kewenangan. Karena semestinya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pokmas. Tap nyatanya malah dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam struktur Pokmas. Sehingga kata dia dalam bantuan tersebut juga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jadi, kalau dalam pekerjaannya Pokmas hanya formalitas saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul, tapi saat masih sebatas pengaduan tentang dana hibah itu,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)