PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menurunkan Alat Peraga Kempanye (APK) yang masih terpasang di tempat terlarang. Hal itu dilakukan Bawaslu setempat bersama personel.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan, penertiban ini merupakan yang keenam kalinya. Nemun demikian, hingga saat ini masih banyak APK yang di pasang di area terlarang.
“APK yang di tertibkan itu tersebar di 25 titik yang ada di Pamekasan,” kata Sukma, Rabu, 20 Februari 2019.
Padahal, kata Sukma, pihaknya telah mengimbau dan memberitahu area terlarang tersebut. “Sudah kami beri tahu, ada yang patuh dan ada yang melanggar,” paparnya.
Untuk diketahui, area yang dilarang untuk wilayah timur dari kota Pamekasan di antaranya, Jalan Jokotole dan Talang Siring serta pertigaan Asem Manis sampai dengan pertigaan Jalan Raya Tambung dan di sepanjang Jalan Bonorogo.
Untuk wilayah utara, zona terlarang pemasangan alat peraga kampanye di antaranya, Jalan KH Agussalim dan Jalan Stadion serta Jalan Kesehatan, Jalan Sersan Mesrul dan Jalan Ronggosukowati serta Jalan Nyalaran. Sementara untuk sebelah selatan, yaitu Jalan Trunojoyo, Jalan Niaga, Jalan Seruni, Jalan Purba, Jalan R Abdul Azis dan Jalan Segara.
Area barat Pamekasan, lanjutnya, yang dilarang adalah Jalan Kabupaten dan Jalan Amin Djakfar serta Jalan Pintu Gerbang, Jalan Dirgahayu dan Jalan Raya Nyalabu serta Jalan Mandilaras. (SUDUR/ROS/VEM)