PAMEKASAN, koranmadura.com – Banyak perusahaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur membayar gaji karyawan tidak sesuai dengan upah minimun kerja (UMK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Pamekasan Arief Handayani. Menurutnya, dari 400 perusahaan yang terdaftar di wilayahnya (baik lokal maupun regional), hanya separuh yang membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
“Sekitar 200 perusahaan, khususnya perusahaan lokal membayar gaji karyawannya di bawah UMK, dan rata-rata perusahaan lokal tidak menggaji karyawannya sesuai UMK,” Kata Arif Handayani, Senin, 11 Februari 2019.
Arif menegaskan, untuk Pamekasan UMK ditetapkan Rp 1.763.267,65. “Perusahaan sulit membayar gaji karyawan sesuai ketentuan karena pendapatan rendah,” tambahnya.
Meski banyak yang di bayar di bawah UMK, kata Arif karyawan, sampai saat ini tidak ada yang berani mengeluh maupun mengadu. Sehingga pihaknya hanya berharap, para perusahaan agar patuh pada aturan.
“Kami terus mengimbau kepada pengusaha agar memberikan upah layak bagi karyawannya,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)