BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menghentikan Derrat (38), yang saat itu mengendarai motor ketika melintas di Jalan Desa Katol Barat Kecamatan Geger, Jumat, 22 Februari 2019. Dia digelandang ke Mapolsek Geger lantaran polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP WM Santoso mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Geger menggeledah tubuh Derret dan menemukan sebilah celurit terselip di pinggang.
“Kami tengah patroli rutin dan melihat gelagatnya mencurigakan karena nampak sesuatu menyembul di bagian pinggang kirinya,” ungkap Santoso.
Dia menjelaskan, Derret dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau menyimpan sajam tanpa dilengkapi izin.
“Tersangka berikut barang bukti berupa celurit sepanjang 63 sentimeter berbahan besi lengkap dengan selontongnya diamankan di Mapolsek Geger,” pungkasnya.
Kapolsek Geger AKP Bidarudin mengungkapkan, laju motor tersangka dihentikan dalam perjalanan pulang setelah bepergian dari Kecamatan Tanjung Bumi.
“Tersangka mengaku terpaksa membawa celurit untuk berjaga diri,” singkat Bidarudin. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)