SUMENEP, koranmadura.com – Moh Alwi (33) diamankan Petugas Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 27 Februari 2019.
Pria asal Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu dimanakan karena kedapatan membawa sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.
“Dua diamankan saat berada di perairan Laut Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 28 Februari 2019.
Heri menceritakan, aksi diketahui setelah Polisi pada Selasa tanggal 26 Februari 2019, mendapatkan informasi jika Moh Alwi akan mendatangkan atau membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan melakukan patroli hingga penghadangan. “Saat itu Alwi berhasil diamankan yang sedang membawa lima unit sepeda motor,” jelasnya.
Lima sepeda motor itu diantaranya, Honda Scopy Warna Merah Hitam, Nomer Rangka: MH1JM3114JK694127 dengan Nomor Mesin JM31E1688477, dilengkapi STNK, dibeli Rp 9 juta; Honda Beat Strip keluaran tahun 2018, Warna Putih Nomer Rangka: MH1JF2219Jk463039 dengan Nomor Mesin: JF22E1461870, dibeli seharga Rp 6.300.000,-,; Honda Beat CBS Tahun 2018, Warna Biru Nomor Rangka: MH1JM212XKK265420, Nomor Mesin: JM21E2243030, dibeli seharga Rp 6.300.000,-; Honda Beat keluaran tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1J2125JK632161, Nomor Mesin: JFZ1E2634730, dilengkapi STNK, Dibeli seharga Rp 6.300.000,-: dan Honda Beat Tahun 2018, Warna Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM211XJK925551, Nomor Mesin: JM21E1704648, dibeli seharga Rp 6.300.000,-.
Saat ini barang bukti beserta orangnya diamankan di Mapolsek Kangean. “Memiliki sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah patut diduga dari hasil kejahatan, berupa 5 (lima) unit sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP,” tandasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)