PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pencopotan stiker peserta pemilu di angkutan umum karena dianggap melanggar aturan. Pencopotan tersebut dalam rangka penertiban rutin yang di dampingi satpol PP dan sejumlah polisi.
“Sekaligus penindakan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Rabu, 20 Februari 2019.
Lanjutnya, tempat yang dilkukan itu pada tiga titik yang berbeda, yaitu Kelurahan Bugih, Pamekasan, terminal Bugih, Terminal Gurem, Terminal Lama, Kelurahan Lawangan Dheje, Pademawu, dan di Terminal Ronggosukowati, Desa Ceguk, Tlanakan.
“Jadi sweeping ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mobil angkutan umum, jadi plat hitam yg dijadikan angkutan umum yg ada apk atau stiker diminta untuk dilepas dan di lepas sendiri terima kasih. Selama terdapat stiker APK peserta pemilu, langsung kita buka di tempat,” tambahnya.
Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan untuk patuh kepada atuaran yang berlaku, khususnya caleg yang ada di Gerbang Salam untuk sadar pada aturan tersebut.
“kita bersama sukseskan pelaksanaan Pemilu berkualitas dan bermartabat, salah satunya dengan tetap mengedepankan komitmen untuk tidak melanggar aturan seperti yang sudah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)