SUMENEP, koranmadura.com – Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen melaporkan dugaan sabotase keuangan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur anggaran tahun 2018. Sabotase itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum koordinator Pokmas.
Baca: Bantuan Hibah Pemprov Jatim “Disabotase”, Pengurus Pokmas Lapor Polres Sumenep
Berkas laporan itu disampaikan oleh Ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Pokmas Zarkasyi. Saat di Mapolres Sumenep mereka didampingi oleh Kuasa Hukum Ach. Supyadi.
Dalam surat laporan itu tertulis kronologi singkat sejak pembentukan Pokmas hingga pengurus Pokmas laporan kepada Polres Sumenep.
Dalam kronologi itu ditegaskan jika Pokmas Putra Pangelen dibentuk sekitar bulan April 2018. Pembentukan Pokmas dilakukan oleh TB (inisial), saat itu M Jahri sebagai Ketua, Sekretaris A. Humaini, dan Zarkasyi selalu Bendahara.
Usai pembentukan, pada bulan April 2018 pengurus Pokmas mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipelopori oleh TB.
Kemudian pada Desember 2018 M Jahri menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Sekretariat Pemprov Jatim. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Zarkasyi mendatangi Bank Jatim.
Kedatangan pengurus itu untuk menandatangani pencairan dana hibah sebesar Rp 200 juta. Setelah pencairan selesai, uang Rp 200 juta yang telah dicairkan diambil oleh TB. Sementara Bendahara dan Ketua diberikan uang sebesar Rp 5 juta. Pemberian tersebut atas perintah TB.
Kemudian pada akhir Januari 2019, tiba-tiba di Dusun Unggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan terdapat bahan proyek berupa batu kecil dan batu besar. Material proyek itu dipersiapkan untuk pekerjaan pengaspalan jalan dengan menggunakan dana hibah yang dicairkan oleh Ketua dan Bendahara Pokmas. Padahal, sejak awal pengurus Pokmas tidak pernah dilibatkan dan tidak difungsikan oleh TB.
“100 persen pengurus Pokmas tidak tahu menahu disalurkan kemana saja anggaran itu,” kata Supyadi, Kuasa Hukum Pelapor saat ditemui di Mapolres Sumenep, usai laporan.
Menurutnya, pengajuan pekerjaan pekerjaan proyek tersebut melalui salah satu Anggota DPR Provinsi Jawa Timur berinisial I.
“Ia melalaui salah satu anggota dewan namanya pak I (inisial) anggota DPRD Provinsi,” ungkapnya.
Karena dikhawatirkan terjadi persoalan yang sampai ke ranah hukum, maka pengurus Pokmas memilih laporan kepada Polres Sumenep.
“Laporan itu sudah kami sampaikan, dan diterima oleh Bagian Pidkor Polres Sumenep,” jelas Supyadi.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul, tapi saat masih sebatas pengaduan tentang dana hibah itu,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)