BANYUWANGI, koranmadura.com – Praktek dukun pengganda uang dibongkar Polres Banyuwangi, Jawa Timur. Dua tersangka yakni Nuryasin alias Gus Nur (46), warga Dusun Mondoluko, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah dan Misman Didi Prayogo alias Herman (39), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro berhasil ditangkap.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan 5 korban. Korban tak hanya dari Banyuwangi, namun juga dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Total kerugian lima korban ini mencapai Rp 415 juta. Para korban ada yang menyetorkan uangnya secara tunai ada juga yang menyetornya dengan transfer. Pelaku beraksi pada kisaran April hinga Nopember 2018,” ujar kapolres kepada wartawan di mapolres setempat, Jumat, 8 Februari 2019.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memberdaya korban dengan meyakinkan para tersangka bahwa pelaku dapat menggandakan uang. Caranya, kata kapolres, tersangka menunjukkan cara menggandakan uang pada korban. Pelaku memasukkan uang pada ember yang sudah disiapkan. Setelah itu di atasnya ditaruh kertas dan daun pandan.
“Setelah itu korban dipangggil dalam kamar yang berlampu redup. Kemudian pelaku mengaduk-aduk ember yang sudah ditutup kain. Setelah itu kain diangkat diperlihatkan pada korban uang yang sebelumnya disiapkan seolah-olah diambil secara gaib. Korban percaya atas aksi tersangka. Kemudian tersangka minta sejumlah uang pada korban dengan maksud untuk digandakan,” ungkapnya.
Setelah menyerahkan uang, para korban melihat proses tersangka menggandakan uang. Ritual ini dilakukan di kamar hotel atau di rumah korban. Kemudian korban diberikan kardus yang tertutup rapat untuk dibawa pulang. Kardus itu tidak boleh dibuka selama 9 sampai 27 hari. Pelaku menyebut nantinya dalam kardus ini ada uang. Padahal kardus tersebut berisi tumpukan kertas.
Polisi mengaku masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka, korbannya lebih dari lima orang. Kapolres meyakini masih banyak korban-korban lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 junto 65 KUHP.
Dalam penipuan ini, Nuryasin alias Gun Nur merupakan aktor utamanya. Dia berperan sebagai sebagai dukun. Sementara tersangka Misman Didi Prayogo alias Herman bertugas meyakinkan calon korban bahwa tersangka Nuryasin bisa menggandakan uang. “Catatan Kami, tersangka NY pernah melakukan modus yang sama pada 2012 dan menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah tong plastik warna hijau berisikan daun pandan dan selembar kertas, sebuah kardus berisikan serpihan atau sobekan kertas dan kartun, dan print out bukti transfer dari masing-masing korban. (DETIK.com/ROS/DIK)