SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui penghapusan aset berupa kotak suara berbahan aluminium yang dimiliki KPU Sampang, Madura, Jawa Timur. Setelah mendapatkan izin, KPU akan segera melakukan lelang aset tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, kotak suarat suara yang berada di gudangnya kurang lebih sebanyak 6.000 unit. Menurutnya, penghapusan aset berupa kotak suara berbahan alumunium karena pada Pemilu 2019 akan menggunakan kotak suara berbahan kardus.
“Kotak surat suara alumunium yang akan dilelangkan yaitu yang digunkan saat pemilu 2014 hingga pilkada yang sudah digelar beberapa waktu lalu. Dan pelelangan itu atas dasar dari KPU RI untuk melakukan penghapusan,” tuturnya kepada koranmadura.com saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu, 23 Februari 2019.
Lanjut Syamsul Muarif mengatakan, pengumuman pelelangan mekanismenya dilakukan sejak 22 Februari kemarin. Sedangkan tahapannya yaitu bagi peserta lelang bisa langsung melakukan pengecekan fisik, penawaran, hingga langsung mengambil sendiri kotak suara yang berada dalam gudang KPU.
“Nanti juga peserta lelang bisa ngecek hingga melakukan penawaran. Proses lelang ini sendiri akan dilakukan oleh lembaga lelang negara yaitu Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kami hanya sebatas fasilitator dan hasilnya peserta pemenangnya nanti juga akan diumumkan ke publik. Untuk peserta lelang itu bebas siapa saja yang akan mengikuti pelelangan. Kemudian dari hasil pelelangan itu, nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya membeberkan, pada Pemilu 2019 ini, KPU Sampang akan menggunakan kotak suara yang terbuat dari karton tebal dan transparan dengan jatah sebanyak 3.692 kotak suara.
“Rinciannya sebanyak 3.692 kotak suara akan disebar di lokasi TPS yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)