SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa penggugat perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 2.5 hektare di desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai tergugat tidak konsisten. Akibatnya, perkara tersebut belum menemukan kejelasan, meski telah menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Syafrawi Kuasa Hukum ahli waris selaku penggugat mengatakan salah satu bukti inkonsisten itu dilihat dari ketidakseriusan H. Asraruddin selaku tergugat yang tidak hadir beberapa kali di persidangan.
Bahkan tujuh tergugat yang diwakilkan pada kuasa hukumnya tidak datang dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang digelar pada Kamis, 7 Februari 2019, kamarin.
Ketidakhadiran mereka kata Syafrawi tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga sidang dengan agenda yang sama yaitu penyerahan bukti surat Para Tergugat kembali ditunda pada Selasa, 19 Februari mendatang.
“Padahal, sidang kali ini adalah permintaan tergugat pada Majelis Hakim melalui kuasa hukum tergugat,” kata Syafrawi selaku kuasa hukum dari ahli waris Nikdiya Yusuf itu.
Ketidak hadiran tergugat itu kata dia tidak hanya merugikan kliennya, melainkan sejumlah saksi yang dihadirkan batal diperiksa. Sebab, pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat, mejelis hakim menunggu bukti surat dari tergugat.
“Hemat kami, sejak awal proses persidangan tergugat tidak ada iktikad baik. Karena sering tidak hadir saat persidangan dan ini bagi kami masuk pelecehan juga dalam persidangan,” jelasnya.
Apalagi kata Syafrawi sebagian obyek lahan yang masih dalam proses sengketa itu dilakukan pengerukan. Diduga kuat tanah hasil pengerukan itu dijual oleh salah satu oknum tertentu.
“Informasi dari klien kami ada pengerukan. Mestinya kedua belah pihak sama-sama menghargai proses hukum yang masih berjalan dengan tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat merugikan salah satu pihak. Jika itu terus dilakukan, pasti kami akan melakukan langkah hukum juga,” tegasnya tanpa menyebutkan langkah hukum yang bakal dilakukan ke depan.
Sementara itu Kamarullah Kuasa Tergugat mengatakan ketidak hadirannya dalam beberapa persidangan merupakan hal yang wajar. Sebab, semua orang memiliki kesibukan tersendiri. “Sedangkan orang-orang punya kesibukan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya.
Namun dia menepis jika dianggap tidak kooperatif dalam persidangan dan juga ketidak kehadirannya dianggap pelecehan persidangan.
“Jadi, berkaitan dengan hukum acara sudah jelas. Jadi, itu merupakan hak tergugat atau penggugat yang dianggap patut, yang bisa menentukan apa contempt of court itu ada kualifikasi, misalnya melempari majelis hakim dengan sepatu atau sandal, berkata-kata kotor itu baru, kalau itu tidak ada, sepanjang haknya ya dipersilakan. Kalau dianggap tidak benar akan mengarah pada putusan gak ada efeknya dengan contempt of court (pemecahan persidangan),” ungkapnya.
Soal pengerukan tanah, kata dia tidak ada maslah. Sebab, pemilik selaku tergugat telah memiliki bukti autentik kepemilikan berupa sertifikat. Hanya saja penggugat merasa tidak terima karena sebagian tanah memiliki hak atas tanah tersebut.
“Itu tidak ada masalah, karena itu merupakan miliknya dan punya sertifikat. Mau dilubangi atau dikeruk tidak ada masalah, dan tidak ada kaitannya dengan yang digugat,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)