SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga, laki-laki dan perempuan, asal Kecamatan Dungkek mendatangi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019.
Kedatangan mereka berkaitan dengan adanya penangkapan empat nelayan asal kecamatan tersebut oleh gabungan nelayan Gapura dan Talango yang kemudian diserahkan ke Satpolair Polres Sumenep, karena diduga menggunakan alat tangkap terlarang (sarkak) sehingga menyebabkan kerusakan jaring dan bubu, kemarin, 18 Februari 2019.
Di kantor Dinas Perikanan Sumenep, warga berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait insiden tersebut. Mereka ingin empat nelayan bersama satu perahu yang ditangkap itu dilepas. Sebab penangkapannya dilakukan oleh sesama nelayan.
“Kami merasa keberatan karena yang menangkap sesama nelayan, lalu diserahkan kepada Polair. Karena penangkapannya oleh masyarakat, maka kami minta kebijakan agar mereka (empat nelayan) dipulangkan,” ujar salah seorang nelayan Dungkek, H. Adam.
Dia menjelaskan, sebetulnya antar nelayan Dungkek dengan nelayan Gapura maupun Talango tidak ada masalah. Hanya saja, dia menduga, dalam persoalan ini ada pihak tertentu yang memprovokasi. “Sebenarnya mereka (sesama nelayan) tidak ada masalah kalau tidak ada provokasi,” tambahnya.
Menanggapi permintaan nelayan asal Dungkek tersebut, Kasatpolair Polres Sumenep, AKP Ludwi Yarsa P., mengatakan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan keempat nelayan asal Dungkek itu. Namun dia memastikan pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Tidak ditahan. Kami hanya mengambil keterangan untuk mengacu kepada pembuktian. Bukan ditahan. Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, nanti mereka (sesama nelayan) akan dipertemukan,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)