PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 12 rancangan peraturan daerah (raperda) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata hanya satu yang dibahas oleh DPRD, yaitu raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurut Andi, pihaknya hanya bisa membahas satu raperda dari 12 raperda yang masuk ke legislatif. Reperda tersebut rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD).
“Propemperda yang 2019, satu sudah dibahas yaitu RPJMD, dan sekarang ini paripurna internal, laporan Pansus membahas RPJMD, RPJMD itu masuk Propem Perda 2019, artinya sudah dimulai pembahasaanya seperti itu,” kata Andi Suparto, Senin, 25 Februari 2019.
Alasan hanya satu Raperda, kata Andi Suparto, karena yang lain belum ada jadawal pembahasan dari Badan Musyawarah (Bamus).
“Dengan yang lainnya biasanya yang menentukan jadwal adalah Bamus. Bamus itu pimpinannya langsung ketua dewan,” tambahnya.
Menurut anggota yang saat duduk di Komisi I DPRD itu menjelasan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait dengan raperda yang lain.
“Bapemperda sudah melaporkan bahwa program pembentukan peraturan daerah sudah dilanjutkan kepada pembahasan berikutnya, sehingga kami dari Bapempereda hanya menunggu jadwal, jadi sampai saat ini selain RPJMD masih belum ada,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis pembahasaan dari 12 Rapemperda itu pada bulan Agustus sudah tuntas. “Saya yakin Agustus sudah tuntas,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)