SAMPANG, koranmadura.com – Sehari menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2019 ke 73, Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar pengukuhan pengurus serta kegiatan sosial kemasyarakatan, Jumat, 8 Februari 2019 malam.
Tidak hanya itu, para kuli tinta ini juga melakukan diskusi dengan sejumlah aktivis Non-Governmental Organization (NGO) setempat sekaligus deklarasi pengecaman kepada otak pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali A.A Prabangsa
“Alhamdulillah pengurus AJS resmi dikukuhkan, meski di tempat dan dengan acara yang sederhana. Dan alhamdulillah juga AJS bisa menyantuni anak yatim,” tutur Kamaludin Harun, Ketum AJS.
Pihaknya mengaku sengaja mengundang sebagian NGO setempat untuk ngopi santai sekaligus sharing pendapat dan diskusi mengenai pemberian remisi terhadap terdakwa Nyoman Susrama, otak pembuhan salah seorang jurnalis di Bali.
Nyoman Susrama sendiri sebelumnya telah divonis hukuman seumur hidup. Namun baru-baru Presiden Jokowi menandatangani pemberian remisi terhadap terpidana Susrama yang tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara pada 7 Desember 2018 lalu.
“Kami mengutuk keras kepada otak pembunuhan Prabangsa. Dan kami meminta Presiden Joko Widodo merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Nyoman Susrama,” ucapnya tegas.
Pihaknya menambahkan, sementara respon para NGO setempat terhadap kegiatan AJS sat ini dinilai positif.
“Bahkan NGO meminta agar AJS tetap menjaga profesionalitas dan kredibelitas sebagai jurnalis dan tidak menyebar berita hoax,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pegiat Madura Development Watch (MDW), Mahrus Alie mengutuk keras pemberian remisi terhadap terdakwa Susrama, pembunuh seorang jurnalis Radar Bali A.A Prabangsa. Menurutnya, terdakwa sudah diputus vonis hukuman seumur hidup yang kemudian diberikan remisi menjadi hukuman selama 20 tahun.
“Kami berharap kedudukan hukum di mata warga negara Indonesia harus sama dan ditegakkan agar tidak terjadi kecemburuan kepada warga Indonesia lainnya,” ujarnya.
Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Moh Sidik menambahkan terkait remisi yang diberikan kepada terdakwa. Pihaknya mengaku sakit hati atas pemberian remisi terhadap otak pembunuhan berencana. Sebab bagaimanapun orangnya, pembunuhan yang sudah terencana harus dihukum dengan mekanisme yang berlaku.
“Sehingga ke depannya tidak ada perilaku yang sama atau bahkan menghalalkan nyawa seseorang yang dilakukan penguasa terhadap para jurnalis pada khususnya seluruh Indonesia,” paparnya.
Pihaknya menilai, kekuatan hukum sebenarnya mengacu pada pasal yang telah diterapkan saat proses peradilan di meja hijau. Sehingga alasan apapun demi menciptakan efek jera dan agar kejadian tidak terulang lagi bagi nyawa seseorang, maka adanya intervensi perlu dihindari.
“Karena ini dalam rangka melindungi insan pers dari kekerasan yang sama yang mungkin terjadi di kemudian hari,” jalasnya.
Sekadar diketahui, Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008 lalu. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. (Muhlis/SOE/VEM)