JAKARTA, koranmadura.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerima data harta warga negara Indonesia (WNI) dari 65 negara yang menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
Indonesia menerapkan AEoI sejak September 2018 bersama 49 negara lainnya. Adapun, pada 2017 terdapat 50 negara yang terlebih dahulu menerapkannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoha Saksama mengatakan 65 negara tersebut tidak bisa diinformasikan secara detil demi menjaga kerahasiaan data.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, negaranya tidak bisa disampaikan secara detil, karena beberapa negara belum menyampaikan, karena kami tidak ingin membuat tidak nyaman saja,” kata Hestu, Kamis, 21 Februari 2019.
Hestu mengungkapkan, Ditjen Pajak akan mengolah dan menganalisa data harta berupa aset milik WNI ini sesuai fakta. Sehingga, asal negara yang menyampaikan data secara otomatis kepada Ditjen Pajak dijaga belum bisa disampaikan ke publik.
Apalagi, kata Hestu, masih ada beberapa negara yang belum menyerahkan data harta WNI yang terparkir di luar negeri.
“Sebenarnya bukan tidak bisa, tapi saya tidak ingin sebut saja, karena kalau saya bilang ini ke publik jadi tahu siapa yang belum kirim, kami tidak ingin membuat mereka tidak nyaman saja,” ungkap dia.
Dapat diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Penerapan komitmen tersebut dimulai sejak 2017 dan 2018. Indonesia menjadi negara yang ikut menerapkan pada 2018, tepatnya di September 2018. Adapun, untuk menerapkan komitmen tersebut pemerintah Indonesia harus menyelesaikan payung hukum yang paling lambat selesai pada Juni 2017.
Dari ratusan negara yang berkomitmen mengimplementasikan AEOI, 50 negara akan menerapkannya di 2017, dan 50 negara menerapkan di 2018.
Berikut daftar negara yang dimaksud:
Daftar 50 negara yang mulai menerapkan AEOI di Tahun 2017 yaitu, Anguila, Argentina, Belgia, Bermuda, British Virging Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Kroasia, Cyprus, Rep Ceko, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finland, Prancis, Germany, Gibraltar, Greece, Greenland, Guernsey, Hungary, Iceland, India, Ireland, Isle of Man, Italy, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Norway, Poland, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Slovak Republic, Slovenia, South Africa, Spanyol, Swedia, Turks and Caicos Islands, United Kingdom.
Sedangkan yang menerapkan di 2018, yaitu Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Balize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao (China), Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and tha Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, Vanuatu. (DETIK.com/ROS/VEM)