SUMENEP, koranmadura.com – Skandal perselingkuhan pejabat penting di Sumenep kembali menyeruak setelah salah satu akun Facebook bernama Bagus Junaidi mengunggah foto salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) yang tertangkap basah istri berselingkuh.
Baca: Oknum Kadis di Sumenep Tertangkap Basah Selingkuh, Inspektorat Periksa Tiga Saksi
Kabar itu pun viral dan langsung menjadi atensi publik. Bahkan Inspektorat sebagai penegak PNS atau ASN indisipliner langsung merespon dan bergerak cepat. Bahkan langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Inspektur Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan bahwa skandal asmara sering membuat PNS lupa diri kalau mereka adalah pejabat publik. Oleh karena itu, kata Idris, rata-rata kasus PNS dipecat pada tahun 2018 itu karena skandal asmara.
“Rata-rata PNS yang dipecat di tahun 2018 ada yang karena asmara,” kata R Idris saat dikonfirmasi soal tindak lanjut dugaan perselingkuhan oknum Kadis, Kamis, 21 Februari 2019.
Mantan Kepala Bappeda itu menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak, bahkan penyidik telah memeriksa sebanyak tiga saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnyaSa.
“(Laporan) sudah masuk, ada tiga saksi kami periksa. Jadi sejauh ini masih pengumpulan data untuk melakukan sanksi,” kata R Idris, Inspektur, Inspektorat Sumenep, pada sejumlah media.
Diantara ketiga saksi yang diminta keterangan adalah Kepala Desa Kolor. Ketika saksi telah dipanggil semua, diakui oleh Idris, penyidik akan memanggil oknum yang diduga selingkuh.
Kemudian, hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat.
“Jadi, nanti tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” ungkapnya.
Soal sanksi, eks Pj Sekda itu menegaskan bahwa secara aturan seorang abdi negara diperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu. Namun, sebelum menikah harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan harus melampirkan surat pernyataan dari istri pertama.
“Kajian kami masih sebatas disana. Tapi kalau memang sudah jelas melanggar, tinggal menunggu sanksi saja. Apa sanksi berat dengan pemecatan atau sanksi ringan,” terangnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, kasus perselingkuhan ini terkuak setelah salah satu akun Facebook bernama Bagus Junaidi mengunggah foto yang diduga kepala dinas. Dalam foto yang disertai keterangan itu, oknum kadis tertangkap basah oleh istrinya. (SOE/DIK)