SURABAYA, koranmadura.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan berencana wartawan Radar Bali , Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Baca: Remisi pada Otak Pembunuhan Wartawan di Bali Bisa Memperburuk Indek Kemerdekaan Pers
Pembatalan remisi itu dilakukan Jokowi setelah menerima banyak kritik dan masukan dari berbagai pihak.
Jokowi memastikan pembatalan itu usai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu 9 Februari 2019.
“Sudah-sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan remisi untuk I Nyoman Susrama, yang menjadi otak pembunuh berencana terhadap Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali. Pembunuhan yang menarik perhatian kalangan jurnalis itu terjadi pada 2009 lalu.
Dengan remisi itu, hukuman untuk Susrama berubah dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Baca: HPN 2019, Jurnalis Sampang-NGO Sikapi Pemberian Remisi pada Pembunuh Jurnalis Bali
Kasus pembunuhan terhadap Prabangsa terjadi di rumah Susrama di Bangli, Provinsi Bali pada Februari 2009 silam.
Susrama merupakan aktor yang mendalangi dan melibatkan 6 orang lainnya, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Komang Gede berperan sebagai penjemput korban, sedang eksekutor adalah Nyoman Rencana dan Mangde. Keduanya juga yang membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban. (G. Mujtaba/SOE/VEM)