SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan Junaidi, warga Dusun Korbak, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk.
Junaidi diamankan saat mengendarai sepeda motor di jalan setapak, Selasa, 19 Februari 2019 malam. “Dia diamankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX di jalan setapak yang tak jauh dari rumahnya,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 20 Februari 2019.
Sebelum dilakukan penangkapan, Polisi mendapat informasi dari warga jika pria kelahiran 1984 itu dicurigai sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Dasuk, Bripka Mashari bersama anggota melakukan penyelidikan ke desa tersebut.
Alhasil, setelah melihat Junaidi, anggota langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 0,20 gram dan 0,21 gram.
“Barang bukti itu diselipkan di pelindung HP merk LENOVO warna putih,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan handphone, polisi juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, warna hitam dengan nopol M 4810 VW, dua lembar uang kertas Rp1000 dan Rp2000.
Setelah ditunjukkan, Junaidi mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah dilakukan penahanan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/DIK)