SUMENEP, koranmadura.com – Pelaku usaha online atau perdagangan secara elektronik (e-commerce) atau yang dikenal dengan online Shop sebentar lagi akan diminta mendaftarkan diri kepada Kementrian Perdagangan (Kemdag) melalui Online Single Submission (OSS).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Persiapan OSS dari Kementerian Bidang Perekonomian, Muwassiq, usai memberikan materi dalam acara sosialasisi perizinan OSS di ruang rapat graha arya wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 14 Februari 2019.
“Nanti ya, sekarang belum, sebab pelaku usaha di sana kan individu, bukan PT melainkan perorangan, Tapi nanti kita akan minta identitas jelasnya,” ujar Muwassiq kepada para awak media.
Menurutnya, hari ini, pihaknya sedang membicarakan teknisnya dengan Kementrian lainnya seperti Kominfo dan Kemendag. Hal ini dilakukan dalam rangka menata perilaku online trider, dan juga memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
“Setiap akun yang mendaftarkan harus jelas usernya, jadi harus melengkapi dengan KTP. Nanti akan disiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus dari OSS untuk merekam datanya,” tambahnya.
Direncanakan nanti setiap akun dalam bisnis online itu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun NIB tak akan ditampilkan. “Namun jika ada permasalahan hukum, kan gampang nanti carinya,”. ucap Muwassiq yang juga merupakan pencetus OSS ini. (MADANI/ROS/VEM)