PAMEKASAN, Koranmadura.com – Masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur sepertinya kurang minat menjadi anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, hingga waktu pendaftaran ditutup, pelamar PTPS jauh dari kebutuhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Bahkan Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran PTPS hingga 27 Februari 2019.
Kenapa sepi peminat?
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi, jumlah pelamar PTPS jauh dari kebutuhan salah kendalanya di persyaratan umur. Menurut Abdullah Saidi, pelamar minimal berumumr 25 tahun. Sementara yang banyak berminat itu rata-rata di bawah 25 tahun.
“Kalau memang nanti hanya ada satu pelamar di satu TPS hingga perpanjang pendaftaran habis, ada kemungkinan bisa otomatis lulus karena tidak aada pilihan pelamar lainnya,” katanya.
Baca: Sepi Pelamar, Masa Pendaftaran PTPS di Pamekasan Diperpanjang
Diketahui, pelamar PTPS sebanyak 3.505 orang. Padahal jumlah pelamar yang diinginkan itu sebanyak 6.270.
“Kami butuh setiap satu TPS itu ada dua pelamar PTPS, sehingga bisa dilalukan seleksi yang paling bagus. Tapi, pelamar yang sekarang masih sedikit sekali, makanya kamu perpanjang waktu pendaftarannya,” kata Saidi. (SOE/DIK)