SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat hukum Syafrawi meminta Inspektorat profesional memproses laporan dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca: Oknum Kadis di Sumenep Tertangkap Basah Selingkuh, Inspektorat Periksa Tiga Saksi
Menurutnya, jika itu prilaku itu benar adanya, berarti oknum Kepala Dinas tersebut telah melakukan perbuatan amoral.
“Profesionalisme Inspektorat dipertaruhkan memproses laporan itu. Sehingga Inspektorat harus tegas,” katanya saat dikonfirmasi.
Ketegasan Inspektorat kata Syafrawi, akan menjadi acuan penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) ke depan. “Sanksinya harus tegas, jangan sampai ada indikasi karena pejabat tinggi (Kadis) prosesnya mandeg, apalagi setengah hati dalam memutuskan sanksi,” ungkap mantan aktivis Malang itu.
Mestinya kata dia, seorang Kepala Dinas bisa memberikan contoh yang baik bagi bawahannya. “Seorang ASN itu beda dengan warga sipil, karena terikat dengan Undang-undang ASN. Jika mau nikah harus seizin pimpinan dan isteri pertama. Kalau benar digerebek, secara logika sehat belum mendapatkan ijin, jadi bisa dikatakan ilegal,” ucapnya.
Baca: Inspektorat Sumenep: Rata-rata ASN Dipecat karena Asmara
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat R Idris mengatakan laporan dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas telah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi.
Setelah selesai pemeriksaan, nantinya hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat guna memutuskan sanksi yang bakal diberikan.
“Jadi, nanti tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)