PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, mewanti-wanti agar tidak kembali terjadi pengiriman beras bantuan kepada penerima manfaat yang tidak layak konsumsi seperti temuan di tahun 2018 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur. Menurutnya, Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura Pamekasan sebagai penyalur bantuan beras pra sejahtera harus teliti dalam proses pengiriman kepasa masyarakat.
“Tahun lalu kami temukan kasus pengiriman beras kepada masyarakat yang tidak layak konsumsi. Tahun ini, kami tidak ingin hal itu terjadi. Bulog harus pastikan beras yang dikirim ke desa berkualitas bagus,” kata Politikus PPP ini.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bulog Sub Divre XII Madura Pamekasan, Darsono mengatakan pihaknya akan berkerja dengan maksimal agar bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu berjalan lancar sesuai aturan.
Dijelaskan, jika dalam pengiriman ada ketidaksesuaian baik berupa kualitas atau takaran, pihaknya memberikan waktu toleransi kepada desa selama 2 hari setelah pengiriman untuk melakukan penukaran.
Lanjutnya, pagu rastra untuk tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan masih belum berubah dari tahun 2018 lalu, yaitu sebanyak 9.930, 960 ton dengan target sasaran 82.278 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 13 kecamatan.
“Masing-masing KPM menerima rastra sebanyak 10 kilogram. Kami tengah menunggu surat perintah dari Kementerian sosial. Untuk waktunya kami belum tahu karena sifatnya prosedural,” kata Darsono. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)