SUMENEP, koranmadura.com – Kisruh pengangkatan Direksi PT Sumekar belum berakhir. Bahkan Tim Seleksi (Timsel) mempersilakan siapapun untuk menempuh jalur hukum bila meragukan hasil seleksi.
Timsel menyatakan bahwa seleksi sudah selesai, termasuk Timsel sudah sesuai dengan peraturan atau perundang-undang yang berlaku.
Baca: Cari Polemik Direksi PT Sumekar: FKMS vs Timsel, Siapa yang Benar?
“Kita sudah sepakat itu, kita juga sesuai dengan tugas tuksinya yang diemban pada kita, kita selesai,” kata Carto, Timsel Rekrutmen PT Sumekar.
Menurutnya, meski terdapat beberapa persoalan pihaknya tidak berani untuk mengulang proses rekrutmen tanpa dasar hukum.
“Jika harus mengulang kembali dan lain-lain, itu harus pakai jalur hukum. Tidak bisa juga kita membatalkan, ini tidak bisa. Itu aja,” jelas Carto dengan nada santai.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pihak yang keberatan, maka harus melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Untuk meluruskan itu, ya monggo lalui jalurnya PTUN atau PTTUN adminitrasi apa, kan namanya buatan manusia SK (surat keputusan) bisa diganti,” jelasnya.
Ditanya terkait rekrutmen yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama pada Pasal 57 Poin L, pria yang juga menjabat Asisten I Setkab Sumenep itu mengaku tidak ada persoalan. Sebab, dirinya juga mempunyai dasar hukum.
“Anggapan, kan itu sama-sama punya anggapan kan, mereka punya anggapan kita juga mempresentasikan sendiri terhadap peraturan itu, kita menganggap sudah sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan dua Direksi yang telah dilantik diketahui merupakan seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi’i diketahui sebagai mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa. Sementara, Achmad Zainal Arifin saat ini masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari PKB. (JUNAIDI/SOE/DIK)