SAMPANG, koranmadura.com – Lima calon legislatif (Caleg) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal mendapat sanksi pengurangan jatah waktu selama tiga hari saat berkampanye di media massa. Pengurangan jatah itu diputus Bawaslu Jatim karena kelima caleg itu terbukti melanggar administrasi pemilu.
Lima caleg asal Sampang ini diantaranya empat caleg DPRD Kabupaten daerah pemilihan (Dapil) 1, dan seorang caleg DPRD Provinsi Jatim, daerah pemilihan (Dapil X) Madura. Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten karena diduga melanggar administrasi pemilihan umum yakni berkampanye di media massa sebelum jadwal iklan kampanye dimulai.
“Dari putusan Bawaslu Jatim Selasa sore kemarin. Di poin tiga yaitu mereka akan dikurangi penayangan iklan kampanyenya di media massa selama tiga hari dari 21 hari saat masa iklan kampanye di media massa. Dan KPU harus melaksanakan apa yang diperintahkan Bawaslu Jatim, karena lima caleg itu sudah melanggar administrasi pemilu,” tutur Insiatun, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Rabu, 20 Februari 2019.
Adapun lima poin yang mengadili lima caleg tersebut yaitu pertama Bawaslu Jatim menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum, kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk mengurangi atau tidak melibatkan terlapor selama tiga hari masa/tahapan penayangan iklan kampanye pada masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Kemudian, keempat memerintahkan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu Jatim pada kesempatan pertama dan terakhir menetapkan barang bukti sebagaimana disampaikan oleh pelapor, tetap terlampir pada berkas laporan.
“Amar putusan yang termaktub dalam putusan Bawaslu Jatim menjadi pembelajaran bagi Caleg lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran administrasi tersebut bermula dari temuan Bawaslu Kabupaten setempat di salah satu media cetak. Dan lima caleg tersebut membubuhkan penayangan iklan bernuansa kampanye sebelum masa kampanye di media massa dimulai. (MUHLIS/ROS/VEM)