SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, mengamankan Nurmariyanto warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria kelahiran Sumenep, 2 Oktober 1982 itu sempat melarikan diri saat hendak diamankan, Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 23.30 Wib.
“Dia sempat melarikan diri saat diamankan, tapi anggota berhasil menangkap kembali,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 5 Februari 2019.
Baca: Hendak Pesta Sabu, Perempuan Cantik Asal Jawa Tengah Diringkus Polisi di Sumenep
Menurutnya, diamankannya pria yang berprofesi sebagai petani itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika Nurmariyanto sering melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Reskoba melakukan penyelidikan keberadaan dan kegiatan Nurmariyanto. Setelah mendapatkan informasi jika dia berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, sebelum diamankan melarikan diri. “Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan di rumah terlapor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. “Barang bukti itu ditemukan pada tempat tidur (dipan) terlapor,” ungkapnya.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung warna putih. Saat ini barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Mapolres Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nurmariyanto mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Nurmariyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)