SAMPANG, koranmadura.com – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di akses jalan Rajawali, Kecamatan Karang Dalem, atau di depan RSUD Sampang, Madura, Jawa Timur, tak kunjung selesai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali melakukan operasi penertiban, Rabu, 13 Februari 2019, sekira pukul 08.00 Wib.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah mengatakan, operasi penertiban PKL yang dilakukannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda No 5 Tahun 2013 tentang penataan PKL serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 5.
“Di situ PKL menempati trotoar, sedangkan yang di depan rumah sakit sudah ditertibkan sejak 2017 dengan surat pernyataan apabila jam efektif untuk tidak berjualan di depan RSUD. Berjualannya pada jam 14.00 wib siang hingga 06.00 wib pagi. Akan tetapi lama kelamaan pra PKL balik lagi dan ada sebagian meningalkan rombongnya sehingga mengganggu arus lalu lintas saat jam efektif,” ujarnya, Rabu 13 Februari 2019.
Pihaknya menegaskan, di dalam Perda maupun Perbub tidak diatur untuk berjualan di area depan RSUD setempat. Menurutnya, di dalam Perda dan Perbup sudah diatur untuk lokasi berjualan PKL diantaranya Gor Indor Wijaya Kusuma, Taman Wiyata Bahari, Kusuma Bangsa, Monumen, dan Pasar Sapi.
“Kami tidak pernah menempatkan PKL di area itu, tapi mereka sudah diberi waktu jualan. Kurang lebih ada 7 PKL yang ditertibkan. Nah sementara karena masih belum menemukan tempat yang dinilai pas menurut mereka, maka diberlakukan jam jualan yang sudah disepakati oleh PKL sebelumnya,” paparnya. (MUHLIS/ROS/DIK)