PANGKEP, koranmadura.com – Ronal (26), yang hanya bermodal lulusan SD bisa membuat website. Tapi, kepintarannya itu dia gunakan untuk menipu orang dengan jualan bebek fiktif. Ratusan juta rupiah dia kantongi dari aksinya bersama dengan dua temannya.
“Jadi pelaku ini membuat website menawarkan bebek ternak dengan harga murah. Dia gunakan nama CV Bebek Putra Perkasa Tangerang. Korbannya itu warga Pangkep. Dia pesan bebek ke pelaku karena harganya yang murah,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold, Sabtu, 9 Februari 2019.
Meski hanya lulusan SD, tapi cukup merepotkan aparat kepolisian. Polres Pangkep harus melibatkan jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaku utama diketahui berada di Palu, sementara yang lainnya berada di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi kesulitan melacak pelaku yang hanya diidentifikasi melalui nomor HP dan Rekening yang semuanya bukan atas nama mereka. Apa lagi, para pelaku ini dikenal sangat lihai dalam bidang IT hingga sangat sulit teridentifikasi.
“Banyak pihak yang kami libatkan untuk mengungkap kasus ini. Jadi semua nomor HP dan juga rekening itu bukan atas nama mereka. Mereka hanya mengupah orang lain untuk buka rekening, lalu mereka ambil,” lanjutnya.
Selain aksi penipuan jualan bebek, polisi juga menemukan beberapa bukti penipuan lain dengan modus hadiah. Polisi memastikan, korban pelaku selama beraksi, sudah sangat banyak, karena modus penipuannya yang dilakukannya tidak hanya satu. Diapun mengimbau warga yang pernah merasa tertipu secara online untuk melapor.
“Kami yakin korbannya ini banyak, karena mereka ini sudah beraksi selama lebih dari setahun. Modusnya pun tidak hanya jualan bebek murah, tapi banyak modus. Kalau kita kenal dengan istilah sobis. Kalau ada (korban) silahkan melapor,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Diduga, para pelaku ini merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, satu pelaku yang sudah teridentifikasi juga dalam pengejaran Polisi. Selain Ronal, kedua temannya diketahui bernama Undru (36), dan Jusriani (28).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dan puluhan kartu ATM yang digunakan oleh pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)