SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga dan mantan terpidana kasus terbunuhnya Moh Hasan Warga Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, mendatangi Markas Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 28 Februari 2019.
Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Kapolres AKP Muslimin. Mereka ingin meminta keadilan, sebab mereka meyakini terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sumenep untuk mengungkap meninggalnya Moh Hasan.
Namun keluarga korban, bersama Ahmad Kacong alias H Rofiqi (35) dan Misnal (55) selaku mantan narapidana gagal bertemu dengan Kapolres. Sebab, orang nomor satu di Mapolres Sumenep sedang berada di luar kota.
“Banyak dugaan kejanggalan yang terkesan dikesampingkan oleh penyidik,” kata Bambang Hodawi, Pengacara keluarga Hasan.
Salah satu kejanggalan kata Bambang, penyidik tidak pernah mencocokkan darah yang ditemukan di salah satu tegel eks gedung sekolah yang tak jauh dari lokasi ditemukannya mayat Moh. Hasan.
“Sudah kami sampaikan, tapi tidak pernah di cocokkan oleh penyidik. Selain itu kawat yang dijadikan bukti dalam persidangan merupakan kawat yang diambil di dekat gedung eks sekolah itu,” katanya.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain penyidik tidak pernah memeriksa seseorang yang diduga bersama korban pada malam kejadian.
“Kami sudah minta dihadirkan dalam persidangan, tapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak siap menghadirkan. Selain itu saksi ahli dari PLN juga tidak hadir dalam persidangan. Makanya, sejak awal kami telah mengatakan jika ini ada unsur kezaliman,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri membenarkan jika Kapolres Sumenep sedang menjalankan tugas di Jakarta.
“Sekarang Pak Kapolres sedang menjalankan tugas di Polda Jatim. Kalau ada suratnya kami akan agendakan kembali dilain waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, Moh Hasan (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong (tegalan) milik Misnal dalam kondisi tubuh luka bakar. Versi Polisi Hasan diduga meninggal karena tersengat listrik dari perangkap monyet, Kamis 1 Maret 2018 sore.
Sehingga penyidik menetapkan dua tersangka yakni Ahmad Kacong alias H Rofiqi (35) selaku penggarap lahan dan Misnal (55) selaku pemilik lahan. Mereka divonis 5 bulan dan saat ini sudah bebas. (JUNAIDI/DIK)