SUMENEP, koranmadura.com – Nasib usaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, yang selama ini dinyatakan belum memgantongi izin sekarang tergantung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman, mengungkapkan, beberapa hari lalu, 19 Februari 2019, pihaknya sudah meninjau lokasi tambak tersebut bersama dengan unsur dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah ke lokasi. Cukup luas memang dan tidak ada izinnya. Dari hasil pemantauan waktu itu, kami minta kepada pihak yang dari provinsi untuk ditindaklanjuti. InsyaAllah dalam waktu dekat mereka akan mengirimkan surat langsung ke Bapak Bupati,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 22 Februari 2019.
Namun, sambungnya, meski secara resmi surat itu belum diterima, tadi malam sudah ada informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Satpol PP provinsi bahwa, terkait tambak tersebut sudah merupakan kewenangan provinsi.
“Karena kalau reklamasi itu izinnya harus ke provinsi. Jadi kami sekarang menunggu surat dari provinsi. Kalau misalnya dalam surat itu minta untuk ditutup, kami akan menutup. Nanti akan ada klarifikasi lagi. Kami minta dari pihak provinsi agar melakukan klarifikasi di Sumenep dengan semua pihak terkait,” tambahnya.
Mengenai kondisi tambak udang tersebut, menurut Fajar pada saat pihaknya meninjau lokasi, di sana tidak ada aktifitas. Sebab Pol PP sudah memberikan teguran agar tidak beraktifitas sebelum ada izin. “Artinya teguran itu sudah dilaksanakan. Dia (pengusaha) sudah proaktif dengan tidak melakukan kegiatan,” ujar Fajar. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)