PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan menyebutkan jumlah pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) atau TKI ilegal asal Pamekasan paling banyak kedua di Madura.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani. Menurutnya, TKI ilegal asal Madura paling banyak dari Kabupaten Sampang, kedua Pamekasan. Bahkan, PMIB asal Pamekasan yang dipulangkan paksa di 2018 lalu mencapai 55 orang.
“Dari jumlah itu, Ada yang dideportasi karena melanggar izin tinggal sebagian lagi pulang dalam keadaan sakit dan meninggal dunia, yang semua diketahui berangkat dari jalur tidak resmi,” kata Arif, Selasa, 12 Februari 2019.
Dijelaskan, pemulangan TKI bermasalah ditangani dua lembaga, yakni Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) yang berkedudukan di Provinsi serta Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang berkedudukan di kabupaten.
“Selama tahun 2018, jumlah total TKI ilegal yang dipulangkan dan ditangani oleh P4TKI sebanyak 19 orang yang sebagian besar karena meninggal. Sedang yang ditangani LP3TKI sebanyak 36 orang, yang sebagian besar karena dideportasi,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)