SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, segera melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P 21.
“Kasus yang Batuputih sudah ditindaklanjuti, berdasarkan keterangan penyidik berkasnya sudah P 21,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Sementara pelimpahan tahap dua akan dilakukan pekan depan. “Cuma tahap keduanya dilaksankan minggu depan. Pelimpahan itu akan dilakukan bersamaan dengan tersangkanya nanti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, aksi dugaan penganiayaan terjadi pada Juli 2018 lalu yang diduga dilakukan oleh aparatur desa berinisial HN pada Muklis (35), warga Dusun Bulu Barat, Desa Batuputih Daya.
Penganiayaan itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah HN. Saat itu, korban bersama temannya untuk klarifikasi mengenai pengelolaan toko di Jakarta. Korban diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul sebanyak 4 kali. (JUNAIDI/SOE/VEM)