PAMEKASAN, koranmadura.com- Sepanjang tahun 2018, 55 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan oleh pemerintah setempat.
TKI ilegal yang dipulangkan tersebut ditangani oleh dua lembaga, yaitu Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) Jawa Timur, dan Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (P4TKI) Pamekasan.
Sebanyak 19 TKI ilegal itu ditangani P4TKI dan 36 TKI ilegal lainnya ditangani LP3TKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arif Handayani ada tiga foktor TKI asal Pamekasan dipulangkan, pertama karena sakit, kedua melanggar izin tinggal dan ketiga meninggal dunia.
“Mereka semuanya diketahui berangkat secara ilegal setelah adanya kasus seperti itu,” kata Arif Handayani, Kamis, 14 Februari 2019. (RIDWAN/SOE/DIK)