SAMPANG, koranmadura.com – Pengerjaan pembangunan pengendali banjir berupa normalisasi dan penguatan tebing di Sungai Kali Kamoning Desa Pasean, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat penolakan dari warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koranmadura.com, penolakan itu dipicu oleh mobilisasi masuknya alat berat ke lokasi pengerjaan mega proyek tersebut. Warga merasa dirugikan karena lahannya dijadikan lintasan. Sementara, pembebasan lahan diketahui belum ada kejelasan.
“Iya benar, kemarin ada warga menghalang-halangi alat berat milik kontraktor yang ingin mengerjakan sungai kali Kamoning di Desa Pasean. Warga menghalangi pekerja karena lahan yang akan digunakan sebagai mobilisasi alat berat diklaim milik warga setempat,” ujar Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Syaiful Muqoddas kepada koranmadura.com, Rabu, 27 Februari 2019.
Lanjut Muqoddas menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penghadangan alat berat milik kontraktor karena diduga belum ada kejelasan ganti rugi lahan.
“Adanya polemik ini, kami bekerjasama dengan Satpol PP agar diklarifikasi lebih jauh terkait lahan yang diklaim warga. Dan kami juga menyurati warga tersebut,” ujarnya.
Sementara kata Muqoddas, sebagian pengerjaan paket I yang belum selesai diperkirakan sepanjang 1,5 kilo meter meliputi sheetpile, bronjong tebing dan kontruksi pasangan batu dengan struktur minipile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi.
“Total panjang penguatan tebing yang belum selesai itu perkiraan 1,5 kilo meter. sekarang ini sudah masuk tahap III. Anggarannya saya lupa, tapi ratusan miliar lebih. Pengerjaan paket I maupun paket II, pada13 Desember 2019 harus selesai,” paparnya.
Sementara Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Sampang, Moh Jalil juga membenarkan adanya surat permohonan penyelesaian polemik proses pengerjaan Kali Kamoning. Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan survei lokasi untuk mengklarifikasinya.
“Memang sempat ada penghadangan alat berat milik kontraktor ketika hendak mengerjakan proyek pembangunan pengendali banjir di Desa Pasean. Warga mengklaim lahan yaang akan dipakai keperluan proyek itu adalah milik warga. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, kami sudah surati warga bernama Rafi dan Tofik, nanti akan ada pemanggilan terhadap warga yang protes itu untuk diklarifikasi lebih jauh, mana lahan yang milik negara mana yang milik warga,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengerjaan pembangunan pengendali banjir berupa normalisasi dan penguatan tebing di Sungai Kali Kamoning ini dibagi menjadi dua paket, paket I dikerjakan oleh PT Adi Karya Persero dengan total kontrak senilai Rp 205,4 miliar. Kemudian paket II dikerjakan oleh PT Rudi Jaya-PT Jatiwangi KSO dengan total nilai kontrak Rp 159,9 miliar. Kedua paket mega proyek ini sifatnya multi years yaitu dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017 lalu. (Muhlis/SOE/VEM)