SUMENEP, koranmadura.com – Pelapor dugaan sabotase keuangan bantuan infrastruktur yang diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk profesional memproses laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami minta profesional dalam memproses laporan ini, dan kami sampaikan terhadap Tipikor polres supaya proses dipercepat dan dibantu dan kawal,” kata Ach. Supayadi Kuasa Hukum Pelapor, Rabu,
Sesuai hasil perkembangan yang diterima dari Kepolisian Polres Sumenep kata dia, Penyidik telah berkirim surat kepada Bank Jatim, isinya meminta print out pencairan.
“Itu yang disampaikan Tipikor Polres kepada saya, bahwa Perkembangan setelah ada jawaban dari pihak bank jatim selaku yang menguasai dokumen dan segala pencairan keuangan,” jelasnya.
Baca: Bantuan Hibah Pemprov Jatim “Disabotase”, Pengurus Pokmas Lapor Polres Sumenep
Sementara itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep IPDA Gatot Hariprasitio belum bisa menjelaskan karena masih ada kegiatan. “Masih kegiatan di luar. Nanti saya hubungi,” katanya saat dihubungi koranmadura.com, Rabu, 27 Februari 2019.
Sebelumnya pengurus Pokmas Putra Pangelen melaporkan dugaan sabotase anggaran bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan pengurus Pokmas, anggaran untuk pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta itu diambil oleh salah satu operator Pokmas usai pencairan di Bank Jatim. Pengurus hanya dikasih uang Rp 5 juta. (JUNAIDI/SOE/VEM)