SUMENEP, koranmadura.com – Seluruh peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 harus memenuhi ambang batas yang telah ditentutkan pemerintah agar lolos. Berapa ambang batasnya?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Titik Suryati, mengungkapkan, ada dua ambamg batas yang harus dipenuhi seluruh peserta, yakni kompetensi dan wawancara.
Untuk ambang batas kompetensi, baik teknis, manajeral, maupun sosio kultural, secara akumulatif seluruh peserta harus bisa mencapai angka 65. Dengan perincian, untuk kompetensi teknis peserta wajib mencapai 42.
“Sedangkan untuk kompetensi manajerial dan sosio kultural intinya harus mencapai minimal 23 agar bisa mencapai ambang batas 65 untuk uji kompetensi,” kata perempuan yang akrab disapa Titik ini, Sabtu, 23 Februari 2019.
Peserta yang bisa memenuhi ambang batas kompetensi, akan lolos ke tahap berikutnya, yaitu tes wawancara. Pada tahap ini, seluruh peserta harus memenuhi ambang batas sebesar 15. “Tapi kalau tidak memenuhi ambang batas kompetensi, maka tidak lolos ke tahap wawancara,” tambahnya.
Sekadar diketahui, hari ini ratusan calon P3K 2019 di kabupaten paling timur Pulau Madura sedang mengikuti tes yang dilaksanakan di dua tempat, yakni di SMK dan SMA 1 Sumenep. Tes dilaksanakan selama dua hari dengan besok. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)