JAKARTA, koranmadura.com – Menyebarkan kabar hoaks, akhirnya Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dan mengungkapkan ‘rangkaian’ kebohongan Ratna terkait penganiayaan tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa,” kata JPU di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Selain itu, JPU menyebutkan bahwa yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah untuk mendapat pehatian dari masyarakat dalam kepentingan Pilpres.
“Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa,” jelasnya.
Menurut Jaksa, padahal lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan melainkan karena tindakan medis khususnya operasi perbaikan wajah (plastik) di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat.
“Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa,” bebernya.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, masyarakat menurut jaksa menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Peraturan itu, hingga kini masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. (DETIK.com/DIK)