JAKARTA, koranmadura.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu kini telah secara sah menjadi organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” demikian dilansir website MA, Jumat, 15 Februari 2019.
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota yaitu hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
“Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya.
Sekadar diketahui, HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI juga bercita-cita mewujudkan negara khilafah. (DETIK.com/ROS/VEM)