SAMPANG, koranmadura.com – 10 saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (JPU) Sampang, saat Idris selaku terdakwa kasus penembakan Subaidi menjalani persidangan. Namun demikian, seorang saksi lainnya bakal dihadirkan Idris untuk meringankan tuntutan pada sidang selanjutnya, Selasa, 26 Februari 2019 mendatang.
JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, dari 12 saksi sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara sebelumnya, yang hadir hingga Selasa, 19 Februari kemarin ada sebanyak 10 saksi. Sedangkan dua saksi lainnya yakni penyidik Polres dan seorang orang saksi yang saat ini ke Malaysia belum bisa dihadirkan.
Namun demikian, penyidik yang tidak bisa hadir kemudian dihadirkan penyidik pembantu. Kemudian, untuk warga yang ke Malaysia hanya dibacakan berita acara penyidikannya oleh JPU sebagaimana mengacu pada Pasal 1 KUHAP.
“Kami rasa 10 saksi sudah cukup untuk pembuktian. Agenda selanjutnya yaitu saksi A de Charge atau saksi yang menguntungkan dari terdakwa. Terdakwa akan mengajukan saksi itu, semisal tidak ada atau tidak bisa menghadirkan, berdasarkan kesepakatan maka akan dilanjut ke pemeriksaan keterangan terdakwa,” ujarnya, Rabu, 20 Februari 2019.
Menanggapi hal itu, penasehat Hukum (PH) Terdakwa Idris, Arman Saputra mengatakan, kliennya untuk rencana persidangan selanjutnya yaitu mengusulkan adanya saksi meringankan. Sebab kliennya berencana ingin membuktikan bahwa kliennya tidak mengunggah video serta melakukan penghinaan terhadap ulama, bahkan Idris ini tunduk dan patuh pada ulama.
“Karena perkara ini dipicu dari FB, maka kliennya mengajukan saksi A de Charge. Saksi ini adalah teman curhatnya. Idris ini curhat ke temannya kalau akun FB-nya dibajak dan Idris juga melakukan palaporan kepada polisi. Bahkan Idris curhat kalau dirinya ingin bertemu alm. Subaidi dalam rangka menyampaikan permohonan maaf dan akunnya dihapus, itu saja. Nah apakah saksi ini berani hadir atau tidak kami belum memastikan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)