PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 1.798 guru honorer di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum diakui oleh pemerintah setempat. Akibatnya, beberapa orang di antara mereka diberhentikan secara sepihak oleh sekolah.
Hal ini diutarakan Sekretaris Forum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pamekasan, Syaiful Bahri, Senin, 25 Februari 2019.
Menurut Syaiful Bahri, semestinya guru honorer di Pamekasan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Apalagi mereka sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Legalitas kami ingin diakui oleh Disdik bukan hanya kepala sekolah saja, sehingga pihak sekolah tidak mudah memberhentikan guru honorer,” kata Syaiful Bahri.
Selain keluhan di atas, Syaiful Bahri juga mengeluhkan gaji guru honorer yang dinilai tidal sebanding dengan tugas yang diemban.
“Setiap bulan mereka hanya menerima honor sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, kalau guru honorer yang merangkap wali kelas gajinya Rp 500 ribu,” terangnya.
Kondisi serta keluhan guru honorer tersebut telah disampaikan ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, yang menangani bidang pendidikan.
“Sudah kami sampaikan ke Komisi IV DPRD Pamekasan,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur menyampaikan keluhan guru honorer yang diterima akan segera disampaikan ke Bupati dan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Nanti kami sampaikan ke pemerintah, kasihan nasib mereka, hanya merima gaji 150-200 ribu perbulan, itu tidak sebanding dengan tugas mereka,” beber Muhammad Sahur saat dikonformasi via telepon. (RIDWAN/SOE/DIK)