PAMEKASAN, Koranmadura.com – Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sedikit sekali yang berminat dan jauh dari target kebutuhan. Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan harus memperpanjang masa pendaftaran PTPS hingga 27 Februari 2019.
Baca: Bawaslu Pamekasan Bakal Rekrut 3.133 PTPS
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi. Menurutnya, pelamar PTPS sejauh ini sebanyak 3.505 orang. Padahal jumlah pelamar yang diinginkan itu sebanyak 6.270 agar bisa diseleksi.
“Kami butuh setiap satu TPS itu ada dua pelamar PTPS, sehingga bisa dilalukan seleksi yang paling bagus. Tapi, pelamar yang sekarang masih sedikit sekali, makanya kamu perpanjang waktu pendaftarannya,” kata Saidi.
Lanjutnya, salah satu kendala minimnya pelamar PTPS karena persyaratan umur pelamar yang dibatasi minim 25 tahun. Sementara yang banyak berminat itu usianya dibawah 25 tahun. Pihaknya berharap di masa perpanjangan pendaftaran target pelamar terpenuhi.
“Kalau memang nanti hanya ada satu pelamar di satu TPS hingga perpanjang pendaftaran habis, ada kemungkinan bisa otomatis lulus karena tidak pilihan pelamar lainnya,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)