SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan terdakwa Idris dalam kasus penembakan Subaidi kembali digelar. Tiga saksi berhalangan hadir. Meski demikian, sidang terpantau sempat alot.
“Ada tiga saksi yang tidak bisa hadir dalam agenda pensidangan hari ini. Satu saksi ke Malaysia dan dua saksi berhalangan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur, Anton Zulkarnaen, Rabu, 6 Februari 2019.
Namun demikian, untuk mengisi kekosongan dan tidak ada keberatan dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa, akhirnya dua saksi yang diagendakan untuk persidangan selanjutnya dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Karena tidak ada keberatan dari pihak penasehat terdakwa, maka dua saksi lainnya dihadirkan. Maka semuanya ada empat saksi yang diperiksa. Persidangan berlangsung selama kurang lebih empat jam lamanya, karena satu diantara empat saksi ada yang mengamankan terdakwa setelah melakukan penembakan. Sempat berubah-ubah keterangan satu saksi ini. Makanya acara menjadi lama,” ujarnya.
Setelah sidang tersebut, pihaknya mengaku masih akan mendatangkan enam saksi lagi ke meja hijau pada Selasa, 12 Februari 2019 mendatang.
“Nanti saksi yang tidak hadir saat sidang sekarang akan dipanggil lagi pada sidang selanjutnya,” tegasnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Ikatan Alumni Bata-bata (IKABA) Salim Segav mengatakan, berkenaan dengan saksi yang merantau ke Malaysia, pihaknya secara internal telah menyepakati dan mengupayakan untuk memulangkannya ke Madura guna menghadiri sidang kasus penembakan almarhum Subaidi.
“Ikaba akan terus mengawal jalannya persidangan. Dan setiap sidang pasti hadir karena itu sudah komitmen Ikaba dari awal, termasuk untuk memulangkan saksi dari Malaysia,” terangnya. (Muhlis/SOE/VEM)