SUMENEP, koranmadura.com – Abdur Rahman, warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi atas kepemilikan sabu.
Pria kelahiran 18 Juni 1980 itu diamankan saat berada di simpang tiga jalan raya Ganding, Desa Ketawang Larangan Kecamata Ganding, Sabtu, 9 Februari 2019 malam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika pada malam itu akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Minggu,
Setelah mengetahui ciri-ciri terlapor, petugas langsung menyanggong, kemudian memberhentikan terlapor tepat di simpang tiga jalan raya Ganding.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 gram. “Saat itu barang bukti diselipkan pada helm yang dipakai terlapor,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah helm merek INK warna hijau kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria dengan nomor polisi N- 4349-SJ warna biru.
“Setelah itu barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abdur Rahman mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini pria tamatan SMP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya Abdur Rahman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)