SUMENEP, koranmadura.com – Faizal Ardian diringkus Kepolisian Polres (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria kelahiran Surabaya 08 November 1984 itu diamankan saat berada di pinggir Jl. Raya Manding, tepatnya di depan Indomart Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan, Rizal diamankan Petugas Kepolisian saat hendak melintas di Jalan Raya Manding. “Dia diamankan karena berdasarkan laporan masyarkat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu di wilayah kota,” katanya.
Pada saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. “Itu ditemukan di dekat sepeda motor yang dikendarai terlapor,” jelansya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu poket/katong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket bagian atas sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor. Dua poket itu berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1,32 gram, dengan berat masing-masing ± 0,82 gram dan ± 0,50 gram
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk POLITRON warna hitam skotlet hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol : M-4795-WO dan satu buah jaket merk Choex warna cokelat kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
Atas perbuatannya pria yang saat ini mengaku bertempat tinggal di Jl. Trunojoyo GG. III Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sempat Mengelabui Petugas
Pada hari yang sama Polisi juga mengamankan Rofi Saifullah warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur Kecamatan Bluto atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda kelahiran Sumenep, 15 Juni 1996 itu diamankan saat berada di tepi Jalan masuk Dusun/Desa Aengbaja Kenik, Kecamatan Bluto.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri menjelaskan kedua dilakukan penangkapan dalam rangka Ops Tumpas Narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, Rofi Saifullah sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti. Namun, barang bukti yang dibuang di sekitar TKP penangkapan berhasil ditemukan oleh petugas. “Setelah ditunjukan yang bersangkutan mengakui jika barang itu merupakan miliknya, dan langsung diamankan,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,57 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. pol: M- 6774 -XE warna putih kombinasi merah.
Akibat perbuatannya, Rofi Saifullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)