PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum bisa memastikan kuota kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Formasi dan Pengadaan Pengawai, Abdul Malik.
Menurutnya, kuota P3K yang akan direkrut sampai saat ini masih belum di pastikan karena regulasi dari pemerintah pusat belum terun. “Untuk jumlah kuota sampai saat ini, belum kita simpulkan berapa jumlah kuota untuk Kabupaten Pamekasan,” kata Malik, Senin, 11 Februari 2019.
Baca: DPRD Pamekasan Desak Pemkab Segera Ajukan Kuota P3K
Kendati demikian, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/234/FP3K/M.SM.0100/2019, tentang Pengadaan P3K tahap I Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang bisa mendaftar dalam seleksi ini terdiri dari 3 komponen.
“Dari eks tenaga K2 yang ada di data base BKN, tenaga guru tercantum sebanyak 418 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 30 serta penyuluh pertanian 47 orang,” tambahnya.
Jadi, kata dia, yang ada di surat Menpan-RB itu hanya jadwal dan jumlah yang bisa ikut. “Jadi kita juga masih menunggu regulasi dari Kemenpan-RB Republik Indonesia nanti seperti apa prosesnya ke depan mengenai jumlah kuota di kabupaten,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)