SUMENEP, koranmadura.com – Persoalan tambak udang yang disinyalir ilegal di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mencuat. Bahkan, Komisi II DPRD Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil satuan kerja (satker) terkait guna meminta kejelasan mengenai status tambak udang yang telah lama beroperasi.
“Dalam waktu dekat pasti kami panggil, akan kami pertemukan dengan mahasiswa dari BPPM (Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat),” kata Nurus Salam, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Rabu, 27 Februari 2019.
Pihak yang bakal dipanggil diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asisten Perekonomian Setkab Sumenep.
“Berdasarkan data yang disampaikan mahasiswa, pada tahun 2015 pengusaha telah mengajukan pengajuan izin. Nah, kenapa selang 4 tahun ini izinnya belum selesai,” jelasnya.
Pihaknya mengaku belum tahu-menahu keberadaan tambak udang yang diduga ilegal. “Sejauh ini baru mendengar persoalan ini kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya sejumlah pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat (BPPM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep. Mereka menyoal tentang belum ditutupnya tambak udang di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto yang diduga ilegal. (JUNAIDI/ROS/DIK)